peraturan bersama, antara komisi pemilihan umum (kpu) juga komisi penyiaran indonesia (kpi), mengenai pelaksanaan kampanye media massa batal dibentuk sebab hendak pengaturan itu mau diperkuat pada peraturan kpu, tutur anggota kpi pusat idy muzayyad, rabu.
tadi dipertimbangkan, kebetulan pkpu nomor 1 tahun 2013 direvisi, dengan demikian nanti dijelaskan selama situ saja, tutur anggota kpi idy muzayyad usai bertemu komisioner kpu dalam jakarta, rabu.
kpi bertemu kpu, rabu, untuk membahas mengenai perbaikan pkpu nomor 1 tahun 2013 perihal pedoman pelaksanaan kampanye pemilu.
dari hasil pertemuan itu diperoleh kesepakatan agar mencabut ayat 4 pasal 45 serta semua ayat pada pasal 46 selama pkpu nomor 1 tahun 2013.
Informasi Lainnya:
sementara itu, ayat 2 pasal 45 mau diperbaiki dengan penguatan kewenangan lembaga pers, kpi juga dewan pers, agar menangani media massa yang melanggar peraturan kampanye.
kami hendak tetap berpatokan di undang-undang nomor 8 tahun lalu dan menyepakati pilihan keuntungan terkait penafsiran di hal penerapan kampanye pada penyiaran, jelasnya.
menurut dia, pkpu perihal penyelenggaraan kampanye usah memperoleh tambahan pasal tentang pembatasan kampanye.
berkaitan dengan berubahnya pasal peraturan itu, pkpu nomor 1 tahun 2013 mau disempurnakan, terlebih berkaitan dengan pemberitaan, penyiaran serta iklan pada waktu kampanye terbuka.
kpu juga kpi serta berencana menggarap pertemuan dengan dewan pers, rabu sore, untuk membahas tentang peraturan pemberitaan media massa cetak serta daring.
usai mencari kesepakatan dengan kpi juga dewan pers, kpu ingin menggelar rapat pleno untuk menentukan revisi pkpu soal kampanye.
dalam pelaksanaan pengawasan terkait media massa dalam masa kampanye, kewenangan penanganan media cetak dan daring akan ditangani dengan dewan pers, sementara media penyiaran dengan kpi.
kpi sendiri mau kembali di pedoman pelaku penyiaran juga standar web siaran (p3sps). pencabutan ijin penyiaran berada selama kementerian komunikasi dan Informasi (kemkominfo) merujuk pada uu nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.