mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia (bi) miranda swaray goeltom oleh karenanya tetap harus menjalani hukuman pidana di tiga tahun penjara.
ada fakta hukum yang membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa melalui pemberian travel cek ke anggota dpr hingga terpilihnya terdakwa merupakan deputi gubernur senior bi, kata ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar, dalam jakarta, jumat.
dia menyampaikan judexfactie (pengadilan tingkat pertama serta banding) sudah mempertimbangkan hal-hal dan relevan dengan seorang.
artidjo menyatakan putusan kasasi dijatuhkan melalui suara bulat oleh majelis hakim yang dipimpin artidjo dan beranggotakan hakim agung mohammad askin dan ms lumme dalam kamis (25/4).
Informasi Lainnya:
dalam pemberitaan sebelumnya, pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana penjara pada tiga tahun juga denda senilai rp100 juta rupiah subsider tiga bulan hukuman.
pengadilan tipikor menyampaikan miranda terbukti secara sah dan memastikan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
atas putusan ini, miranda mengajukan banding namun pengadilan tinggi tipikor di pt dki jakarta memnguatkan putusan pengadilan tingkat pertama itu.
kasus suap cek pelawat ini telah menghantarkan paling tidak 25 anggota dpr periode 1999-2004 ke penjara.
pengadilan menyatakan miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr jangka waktu 1999-2004 itu melalui bantuan nunun nurbaeti dan sudah divonis 2,5 tahun.